Showing posts with label PP 53 Tahun 2010. Show all posts
Showing posts with label PP 53 Tahun 2010. Show all posts
Aspirasi K-II non CPNS Kabupaten Bantaeng
Monday, February 24, 2014
Kekecewaan muncul dari segenap masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas Pengumuman CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013. Berbagai aksi dilakukan hampir di setiap daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kecaman muncul dari masyarakat, menganggap sikap Pemerintah tidak adil dalam mengambil keputusan. Sementara Pemerintah Daerah tertentu di Indonesia melimpahkan kesalahan kepada Pemerintah Pusat. Seperti halnya pernyataan Kepala BKD Jeneponto yang menganggap Pengumuman Honorer K2 Tidak Resmi (Dirilis media Tribun Timur Makassar, edisi hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2014).
Forum Aliansi LSM–Mahasiswa Anti KKN Bantaeng (FALMAK) yang digawangi oleh Yusdanar. H dalam orasinya, menyuarakan agar Tenaga Honorer di Kabupaten Bantaeng yang tidak lulus tidak tinggal diam. Kita harus memperjuangkan nasib rakyat, khususnya masyarakat Bantaeng yang telah dizalimi Pemerintah. Birokrasi Kabupaten Bantaeng semakin kotor dan dipenuhi Koruptor. Kasihan saudara-saudara kita yang telah mengabdi sejak tahun 2004, bahkan lebih lama lagi. Tetapi, kenapa justru mereka yang baru mengabdi tahun 2011 yang diluluskan. Apakah karena Honorer 2004 ini tidak punya uang dan keluarga pejabat...?
FALMAK yang tergabung dari berbagai LSM di Kabupaten Bantaeng berorasi di depan Kantor Bupati Bantaeng. Dalam aksinya, mereka bertelanjang dada dan melemparkan telur busuk ke dalam halaman Kantor Bupati Bantaeng sebagai bentuk pernyataan sikap tegas menentang Pemerintahan kotor yang hanya mementingkan pihak tertentu saja. Demikian disampaikan salah seorang anggota FALMAK.
Kami telah menemukan sebanyak 87 orang Honorer K-II yang disinyalir tidak layak diluluskan. Beberapa diantaranya tidak masuk dalam pendataan usulan, tetapi justru diikutkan Test K-II dan LULUS, tambahnya. FALMAK mengajukan tuntutan sebanyak 5 point, yang tercantum dalam selebaran para pendemo yaitu :
Forum Aliansi LSM–Mahasiswa Anti KKN Bantaeng (FALMAK) yang digawangi oleh Yusdanar. H dalam orasinya, menyuarakan agar Tenaga Honorer di Kabupaten Bantaeng yang tidak lulus tidak tinggal diam. Kita harus memperjuangkan nasib rakyat, khususnya masyarakat Bantaeng yang telah dizalimi Pemerintah. Birokrasi Kabupaten Bantaeng semakin kotor dan dipenuhi Koruptor. Kasihan saudara-saudara kita yang telah mengabdi sejak tahun 2004, bahkan lebih lama lagi. Tetapi, kenapa justru mereka yang baru mengabdi tahun 2011 yang diluluskan. Apakah karena Honorer 2004 ini tidak punya uang dan keluarga pejabat...?
FALMAK yang tergabung dari berbagai LSM di Kabupaten Bantaeng berorasi di depan Kantor Bupati Bantaeng. Dalam aksinya, mereka bertelanjang dada dan melemparkan telur busuk ke dalam halaman Kantor Bupati Bantaeng sebagai bentuk pernyataan sikap tegas menentang Pemerintahan kotor yang hanya mementingkan pihak tertentu saja. Demikian disampaikan salah seorang anggota FALMAK.
Kami telah menemukan sebanyak 87 orang Honorer K-II yang disinyalir tidak layak diluluskan. Beberapa diantaranya tidak masuk dalam pendataan usulan, tetapi justru diikutkan Test K-II dan LULUS, tambahnya. FALMAK mengajukan tuntutan sebanyak 5 point, yang tercantum dalam selebaran para pendemo yaitu :
- Uji Publik
- Uji Materi
- Proses Tim Verifikasi
- Oknum & Pejabat yang terlibat, sanksi pidana
- Bersihkan BKD & Inspektorat
Apel Pagi Tertutup
Friday, January 17, 2014
Selama lima tahun masa Pemerintahan H. M. Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng, pengembangan kualitas aparat Pemerintah dianggapnya masih kurang. Kedisiplinan seakan tidak tersentuh dengan baik. Sehingga tidak kurang dari Pegawai Negeri Sipil Daerah di setiap SKPD lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menetapkan tahun 2014 sebagai awal tahun disiplin. Kedisiplinan sepenuhnya harus dimulai dari Kabupaten Bantaeng. Kota kecil ini harus memperlihatkan kemampuannya dalam segala hal, termasuk kedisiplinan. Kita patut berbangga, ketika memulai sesuatu yang pada akhirnya dijadikan program nasional, tutur H. M. Nurdin Abdullah di kediamannya beberapa waktu lalu.
Sebut saja program lelang jabatan yang kini dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia. Program tersebut lahir dan dimulai dari Kabupaten Bantaeng sejak beberapa tahun silam, tambahnya.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan program Disiplin PNS seutuhnya. Absensi elektronik hanya dibuka selama 15 menit sejak jam kerja dimulai dan berakhir. Selanjutnya, diikuti dengan absensi manual berupa tanda tangan pada lembaran daftar hadir yang ada di ruangan kerja masing-masing PNS. Jam kerja dimulai pada pukul 07:00 sampai pukul 14:00 Wita pada hari Senin sampai Kamis. Pada hari Jum'at, mulai pukul 07:00 dan berakhir pada pukul 11:45 Wita. Sementara hari Sabtu, dimulai pada pukul 06:00 dengan kegiatan Senam Aerobik di pantai Seruni Bantaeng dan jam kerja berakhir pada pukul 13:30 Wita.
Ketetapan jam kerja yang berlangsung selama 6 (enam) hari tersebut harus dipatuhi setiap PNS. Sejak diangkat sebagai CPNS, kita semua telah menanda tangani Perjanjian dan dikuatkan lagi dengan Sumpah PNS, bahwa kita akan mematuhi segala Peraturan perUndang-Undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Bahkan dalam surat pernyataan, dituangkan sebuah pernyataan kesiapan ditempatkan dimana saja dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PNS yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya akan dikenakan sanksi. Tindakan berupa hukuman disiplin akan kita ambil dan kenakan kepada setiap pegawai yang melanggar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Demikian disampaikan Kepala BKD dan Diklat kab. Bantaeng (Drs. H. A. Asri Sahrun Said) dalam sambutannya pada Apel Pagi Hari Kesadaran Nasional (Red. 17 Januari 2014).
Cuaca yang tidak bersahabat, dimana kota Bonthain diguyur hujan sampai tadi pagi tidak menyurutkan semangat PNS untuk tetap melaksanakan Apel Pagi. Rutinitas dalam rangka Hari Kesadaran yang dilaksanakan tanggal 17 setiap bulan, sedianya dilangsungkan di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, dialihkan ke dalam Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. Luas ruangan yang terbilang besar, rupanya tidak mampu menampung ribuan orang PNS yang hadir.
H. A. Asri menambahkan, Hukuman Disiplin PNS terdiri dari Hukuman Disiplin ringan, sedang dan berat. Semuanya tertuang dalam PP 53, maka dari itu tiap PNS di Kabupaten Bantaeng wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan didalamnya.
Hukuman Disiplin Ringan, berupa :
Sebut saja program lelang jabatan yang kini dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia. Program tersebut lahir dan dimulai dari Kabupaten Bantaeng sejak beberapa tahun silam, tambahnya.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan program Disiplin PNS seutuhnya. Absensi elektronik hanya dibuka selama 15 menit sejak jam kerja dimulai dan berakhir. Selanjutnya, diikuti dengan absensi manual berupa tanda tangan pada lembaran daftar hadir yang ada di ruangan kerja masing-masing PNS. Jam kerja dimulai pada pukul 07:00 sampai pukul 14:00 Wita pada hari Senin sampai Kamis. Pada hari Jum'at, mulai pukul 07:00 dan berakhir pada pukul 11:45 Wita. Sementara hari Sabtu, dimulai pada pukul 06:00 dengan kegiatan Senam Aerobik di pantai Seruni Bantaeng dan jam kerja berakhir pada pukul 13:30 Wita.
Ketetapan jam kerja yang berlangsung selama 6 (enam) hari tersebut harus dipatuhi setiap PNS. Sejak diangkat sebagai CPNS, kita semua telah menanda tangani Perjanjian dan dikuatkan lagi dengan Sumpah PNS, bahwa kita akan mematuhi segala Peraturan perUndang-Undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Bahkan dalam surat pernyataan, dituangkan sebuah pernyataan kesiapan ditempatkan dimana saja dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PNS yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya akan dikenakan sanksi. Tindakan berupa hukuman disiplin akan kita ambil dan kenakan kepada setiap pegawai yang melanggar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Demikian disampaikan Kepala BKD dan Diklat kab. Bantaeng (Drs. H. A. Asri Sahrun Said) dalam sambutannya pada Apel Pagi Hari Kesadaran Nasional (Red. 17 Januari 2014).
Cuaca yang tidak bersahabat, dimana kota Bonthain diguyur hujan sampai tadi pagi tidak menyurutkan semangat PNS untuk tetap melaksanakan Apel Pagi. Rutinitas dalam rangka Hari Kesadaran yang dilaksanakan tanggal 17 setiap bulan, sedianya dilangsungkan di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, dialihkan ke dalam Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. Luas ruangan yang terbilang besar, rupanya tidak mampu menampung ribuan orang PNS yang hadir.
H. A. Asri menambahkan, Hukuman Disiplin PNS terdiri dari Hukuman Disiplin ringan, sedang dan berat. Semuanya tertuang dalam PP 53, maka dari itu tiap PNS di Kabupaten Bantaeng wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan didalamnya.
Hukuman Disiplin Ringan, berupa :
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
- Penundaan kenaikan berkala selama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Bonthain
Bantaeng terletak di sebelah selatan Propinsi Sulawesi Selatan
dengan jarak tempuh 120 Kilometer dari kota Makassar. Dapat ditempuh dalam waktu 2 jam perjalanan dari Makassar dengan mengendarai mobil atau sepeda motor
Bantaeng terletak di sebelah selatan Propinsi Sulawesi Selatan
dengan jarak tempuh 120 Kilometer dari kota Makassar. Dapat ditempuh dalam waktu 2 jam perjalanan dari Makassar dengan mengendarai mobil atau sepeda motor




