blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Friday, January 17, 2014

Apel Pagi Tertutup

Apel Pagi Tertutup
Selama lima tahun masa Pemerintahan H. M. Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng, pengembangan kualitas aparat Pemerintah dianggapnya masih kurang. Kedisiplinan seakan tidak tersentuh dengan baik. Sehingga tidak kurang dari Pegawai Negeri Sipil Daerah di setiap SKPD lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menetapkan tahun 2014 sebagai awal tahun disiplin. Kedisiplinan sepenuhnya harus dimulai dari Kabupaten Bantaeng. Kota kecil ini harus memperlihatkan kemampuannya dalam segala hal, termasuk kedisiplinan. Kita patut berbangga, ketika memulai sesuatu yang pada akhirnya dijadikan program nasional, tutur H. M. Nurdin Abdullah di kediamannya beberapa waktu lalu.

Sebut saja program lelang jabatan yang kini dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia. Program tersebut lahir dan dimulai dari Kabupaten Bantaeng sejak beberapa tahun silam, tambahnya.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan program Disiplin PNS seutuhnya. Absensi elektronik hanya dibuka selama 15 menit sejak jam kerja dimulai dan berakhir. Selanjutnya, diikuti dengan absensi manual berupa tanda tangan pada lembaran daftar hadir yang ada di ruangan kerja masing-masing PNS. Jam kerja dimulai pada pukul 07:00 sampai pukul 14:00 Wita pada hari Senin sampai Kamis. Pada hari Jum'at, mulai pukul 07:00 dan berakhir pada pukul 11:45 Wita. Sementara hari Sabtu, dimulai pada pukul 06:00 dengan kegiatan Senam Aerobik di pantai Seruni Bantaeng dan jam kerja berakhir pada pukul 13:30 Wita.

Ketetapan jam kerja yang berlangsung selama 6 (enam) hari tersebut harus dipatuhi setiap PNS. Sejak diangkat sebagai CPNS, kita semua telah menanda tangani Perjanjian dan dikuatkan lagi dengan Sumpah PNS, bahwa kita akan mematuhi segala Peraturan perUndang-Undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Bahkan dalam surat pernyataan, dituangkan sebuah pernyataan kesiapan ditempatkan dimana saja dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PNS yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya akan dikenakan sanksi. Tindakan berupa hukuman disiplin akan kita ambil dan kenakan kepada setiap pegawai yang melanggar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Demikian disampaikan Kepala BKD dan Diklat kab. Bantaeng (Drs. H. A. Asri Sahrun Said) dalam sambutannya pada Apel Pagi Hari Kesadaran Nasional (Red. 17 Januari 2014).

Cuaca yang tidak bersahabat, dimana kota Bonthain diguyur hujan sampai tadi pagi tidak menyurutkan semangat PNS untuk tetap melaksanakan Apel Pagi. Rutinitas dalam rangka Hari Kesadaran yang dilaksanakan tanggal 17 setiap bulan, sedianya dilangsungkan di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, dialihkan ke dalam Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. Luas ruangan yang terbilang besar, rupanya tidak mampu menampung ribuan orang PNS yang hadir.

H. A. Asri menambahkan, Hukuman Disiplin PNS terdiri dari Hukuman Disiplin ringan, sedang dan berat. Semuanya tertuang dalam PP 53, maka dari itu tiap PNS di Kabupaten Bantaeng wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan didalamnya.

Hukuman Disiplin Ringan, berupa :
  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman Disiplin Sedang, berupa :
  • Penundaan kenaikan berkala selama 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
Hukuman Disiplin Berat, berupa :
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Program yang telah berlangsung sejak Januari 2014 ini, perlahan-lahan mengubah perilaku PNS yang tadinya malas menjadi semakin rajin. Tingkat kedisiplinan meningkat drastis dari 40% menjadi 70% selama 2 pekan terakhir. Dan bagi mereka yang tercatat memiliki tingkat kedisplinan yang tinggi akan mendapatkan penghargaan tersendiri dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Pada kesempatan terpisah, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng (Drs. H. Abd. Latief Naikang, M.Si) niatnya untuk mengusulkan pemberian penghargaan kepada PNS yang berprestasi dan displin. Penghargaan bisa saja berupa Piagam Penghargaan yang nantinya dapat dijadikan point untuk kenaikan pangkat maupun promosi jabatan.

0 comments:

Post a Comment

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

Thankz atas comment-nya...jangan bosan tuk mampir
Bonthain

Bantaeng terletak di sebelah selatan Propinsi Sulawesi Selatan
dengan jarak tempuh 120 Kilometer dari kota Makassar. Dapat ditempuh dalam waktu 2 jam perjalanan dari Makassar dengan mengendarai mobil atau sepeda motor
Image and video hosting by TinyPic
Google PageRank Checker pagerank 
search engine optimization pagerank search engine optimization Search Engine Promotion Widget
Powered by Counters4blogs.com
100 Blog Indonesia Terbaik
money ideas
 

Twitter Update

Followers

Newspaper Template

© Black Newspaper Copyright by Bonthain | Design by Ambae.exe | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks