RASKIN merupakan Program Nasional yang diarahkan untuk menyasar masyarakat miskin di seluruh Indonesia. Program ini telah berlangsung sejak tahun 1999 sampai sekarang dengan tujuan menurunkan angka kemiskinan 10 % tiap tahunnya. Sehingga diharapkan beberapa tahun mendatang angka kemiskinan dapat ditekan hingga 0 %. Menurunnya angka kemiskinan seperti yang diharapkan tersebut dengan sendirinya akan mengurangi beban Pemerintah terhadap subsidi beras RASKIN yang saat ini mencapai 17.713 KK di Kabupaten Bantaeng.
Dalam hal penyaluran RASKIN di Kabupaten Bantaeng mengacu pada Data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantaeng. Dalam hal ini BPS melakukan pendataan tiap tahunnya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres). Ironisnya, data Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima Manfaat beras RASKIN tahun 2008 sampai tahun 2011 masih sama yakni sebesar 17.713 KK. Kepala Desa/Lurah, LPM, BPD dan lembaga di tiap Desa/Kelurahan menganggap bahwa data tersebut merupakan hasil COPY/PASTE. Hal senada disampaikan pula salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan menerbitkan hasil verifikasi lapangan terhadap penyaluran RASKIN di salah satu Desa/Kelurahan di Kabupaten Bantaeng.
Masih dengan masalah data, pihak BKBPP (Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Bantaeng juga mengeluarkan data serupa. Data dimaksud berupa data kependudukan dengan berbagai penggolongan di dalamnya termasuk data masyarakat miskin. Data tersebut disinyalir lebih valid dibandingkan data milik BPS. Kepala Desa/Lurah membenarkan hal ini, mengingat BKBPP Kab. Bantaeng memiliki tenaga teknis yang bertugas di tingkat Kelurahan/Desa. Sehingga up to date data terus dilakukan, misalnya terhadap orang yang meninggal dunia maupun yang baru lahir, berpindah domisili dan sebagainya.
Asisten Bidang Ekbang (Syamsul Suli, SE, MM) selaku Ketua Tim Koordinasi RASKIN Kabupaten Bantaeng mengharapkan kepada para Kepala Desa/Lurah sebagai pelaksana RASKIN di wilayah kerjanya masing-masing agar melaksanakan penyaluran RASKIN sesuai dengan Pedoman Umum (PEDUM) Penyaluran RASKIN Tahun 2011. Hal-hal penting yang harus diperhatikan antara lain :
Dalam hal penyaluran RASKIN di Kabupaten Bantaeng mengacu pada Data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantaeng. Dalam hal ini BPS melakukan pendataan tiap tahunnya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres). Ironisnya, data Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima Manfaat beras RASKIN tahun 2008 sampai tahun 2011 masih sama yakni sebesar 17.713 KK. Kepala Desa/Lurah, LPM, BPD dan lembaga di tiap Desa/Kelurahan menganggap bahwa data tersebut merupakan hasil COPY/PASTE. Hal senada disampaikan pula salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan menerbitkan hasil verifikasi lapangan terhadap penyaluran RASKIN di salah satu Desa/Kelurahan di Kabupaten Bantaeng.
- Seberapa besar kebenaran data yang diterbitkan BPS?
- Apakah ada data lain yang dapat dijadikan acuan dalam penyaluran RASKIN?
- Mengapa BPS tidak melakukan pendataan secara up to date?
Masih dengan masalah data, pihak BKBPP (Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Bantaeng juga mengeluarkan data serupa. Data dimaksud berupa data kependudukan dengan berbagai penggolongan di dalamnya termasuk data masyarakat miskin. Data tersebut disinyalir lebih valid dibandingkan data milik BPS. Kepala Desa/Lurah membenarkan hal ini, mengingat BKBPP Kab. Bantaeng memiliki tenaga teknis yang bertugas di tingkat Kelurahan/Desa. Sehingga up to date data terus dilakukan, misalnya terhadap orang yang meninggal dunia maupun yang baru lahir, berpindah domisili dan sebagainya.
Asisten Bidang Ekbang (Syamsul Suli, SE, MM) selaku Ketua Tim Koordinasi RASKIN Kabupaten Bantaeng mengharapkan kepada para Kepala Desa/Lurah sebagai pelaksana RASKIN di wilayah kerjanya masing-masing agar melaksanakan penyaluran RASKIN sesuai dengan Pedoman Umum (PEDUM) Penyaluran RASKIN Tahun 2011. Hal-hal penting yang harus diperhatikan antara lain :
- Musyawarah tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan baik sebelum maupun selama proses penyaluran berlangsung, dengan harapan agar setiap masalah yang muncul dapat diselesaikan dan disepakati bersama. Musyawarah tersebut dilengkapi dengan Berita Acara Hasil Musyawarah dengan mengacu pada PEDUM Penyaluran RASKIN Tahun 2011.
- Kartu RASKIN dibagikan kepada RTS sesuai yang tercantum dalam data BPS sebelum penyaluran beras RASKIN dilaksanakan.
- Berita Acara, Kartu RASKIN dan format lainnya harus sesuai dengan PEDUM Penyaluran RASKIN Tahun 2011 sampai pada proses pertanggung jawaban.
- Pembayaran beras RASKIN dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah beras RASKIN disalurkan kepada RTS. Dalam hal ini pihak BULOG/DOLOG berhak menunda penyaluran beras untuk bulan berikutnya bilamana pembayaran mengalami tunggakan. Perlu diketahui bersama bahwa penyaluran RASKIN Tahun 2011 menganut sistem pembayaran tunai oleh RTS dengan harga maksimum sebesar Rp 1.600,-/Kg.
2 comments:
ok
@BinTa...
ma kasih kunjungan dan commentnya
Post a Comment
Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.