blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Saturday, February 13, 2010

Layanan Izin di Bonthain

Di Bonthain, Pemerintah mewajibkan kepada tiap-tiap pengusaha untuk memiliki Surat Izin sesuai jenis usaha yang dijalankannya. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah alias PERDA by. Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Tiap daerah punya ketentuan dan peraturan mengenai perizinan, namun tidak banyak yang dapat diketahui masyarakat umum seputar aturan dimaksud. Olehnya itu, Black Community and Black In News of Bonthain terpanggil untuk mencari tahu seperti apa aturan yang mendasari terbitnya kewajiban mengantongi Izin dari Pemerintah. Autoblackthrough goes to campus SINTAP dan mengumpulkan data yang akan dijadikan bahan posting. Setelah dianggap memenuhi standar seperti kebiasaan Penulis, segera diposting informasi tersebut.

Tiap jenis perizinan yang berlaku di Bonthain, dilayani di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KTSP) Kabupaten Bantaeng. Izin dimaksud adalah :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Gangguan (HO)
Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri (IUI/TDI)
Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan (TDG/R)
Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Izin Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Izin Trayek


Persyaratan Perizinan yang harus dipatuhi masyarakat Bantaeng

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat
- Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Surat Pernyataan tetangga/pemilik tanah yang berdekatan
- Tanda Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat atau Surat Kuasa dari pemilik untuk membangun
- Gambar Rencana Bangunan dengan skala 1:100 pada media Kertas HVS ukuran A3
- Rekomendasi Kelayakan Lingkungan (yang dianggap perlu)
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IZIN GANGGUAN (HO)
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy Bukti Pembayaran SPPT
- Kuitansi Pembelian Alat Pemadam Api (ASLI)
- Surat Izin HO yang lama (perpanjangan)
- Pas Photo berwarna 3x4 ukuran 3 lembar
- Map Snelhecter Plastik berwarna Kuning sebanyak 1 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO). Masa berlaku selama 3 tahun

IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy IMB (pendaftaran baru)
- Foto Copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Akte Pendirian dari Notaris bagi Perusahaan resmi
- Surat Izin Reklame (usaha yang menggunakan Papan Reklame)
- SITU lama (perpanjangan)
- Surat Izin HO (usaha yang menimbulkan suara keras maupun bau)
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Kuitansi Pembelian Alat Pemadam Kebakaran
- Surat Kuasa Pemilik kepada Pemohon untuk PBB (pengusaha yang bukan atas nama pada Blanko PBB)
- Sketsa Gambar Lokasi (perpanjangan jika terjadi perpindahan)
- Persyaratan lain yang dianggap perlu
- Map Snelhecter Plastik berwarna Merah sebanyak 1 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (SITU). Masa berlaku selama 2 tahun

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Akte Pendirian dari Notaris bagi perusahaan resmi
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir
- Foto Kantor Perusahaan dan Ruangan Kerja masing-masing ukuran 3R sebanyak 1 lembar
- Foto Copy SITU (perpanjangan)
- Daftar Peralatan Perusahaan dan Kuitansinya
- IUJK lama (perpanjangan)
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Map Snelhecter Plastik berwarna Merah sebanyak 1 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 28 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Masa berlaku selama 3 tahun

IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
- Foto Copy KTP Pemilik/Dirut/Penangung Jawab yang masih berlaku
- Akte Pendirian dari Notaris bagi perusahaan resmi
- Foto Copy NPWP/Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Foto Copy SITU
- HO (bila dipersyaratkan)
- Materai Rp 6.000,- sebanyak 2 lembar
- Neraca Perusahaan
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Map Snelhecter Plastik berwarna Hijau sebanyak 1 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Masa berlaku selama 2 tahun

Bagi perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran ulang SIUP, persyaratannya sebagai berikut :
- SIUP (ASLI)
- Akte Pendirian dari Notaris bagi perusahaan resmi
- Foto Copy KTP Pemilik/Dirut/Penangung Jawab yang masih berlaku
- Foto Copy SITU
- Materai Rp 6.000,- sebanyak 2 lembar
- Neraca Perusahaan
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Map Snelhecter Plastik berwarna Hijau sebanyak 1 lembar

IZIN USAHA INDUSTRI/TANDA DAFTAR INDUSTRI (IUI/TDI)
- Mengisi Formulir (data Perusahaan bersangkutan)
- Foto Copy KTP Pemilik/Dirut/Penangung Jawab yang masih berlaku
- Akte Pendirian dari Notaris bagi perusahaan resmi
- NPWP (pendaftaran baru)
- Foto Copy SITU
- HO (bila dipersyaratkan)
- Materai Rp 6.000,- sebanyak 2 lembar
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Data Nilai Investasi Perusahaan
- Rekomendasi Kelayakan Lingkungan
- TDI/IUI yang lama (perpanjangan)
- Map Snelhecter Plastik berwarna Hijau sebanyak 1 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri (IUI/TDI). Masa berlaku selama 2 tahun

IZIN TANDA DAFTAR GUDANG/RUANGAN (TDG/R)
- Foto Copy KTP Pemilik/Dirut/Penangung Jawab yang masih berlaku
- Akte Pendirian dari Notaris bagi perusahaan resmi
- Foto Copy NPWP/Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Foto Copy SITU
- Foto Copy SIUP
- HO (bila dipersyaratkan)
- Neraca Perusahaan
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Map Snelhecter Plastik berwarna Hijau sebanyak 1 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan (TDG/R). Masa berlaku selama 2 tahun

IZIN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
- Foto Copy KTP Pemilik/Dirut/Penangung Jawab yang masih berlaku
- Akte Pendirian dari Notaris bagi perusahaan resmi
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Foto Copy NPWP/Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Foto Copy SITU
- Foto Copy SIUP
- Neraca Perusahaan
- Materai Rp 6.000,- sebanyak 1 lembar
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Map Snelhecter Plastik berwarna Hijau sebanyak 1 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Masa berlaku selama 5 tahun

IZIN PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Surat Pernyataan Penyediaan Alat Pemadam Api
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga yang diketahui Pemerintah Setempat (pendaftaran baru)
- Foto Copy SITU (untuk kapasitas penjualan 200 liter ke atas)
- Sketsa Gambar Lokasi
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Surat Izin BBM yang lama (perpanjangan)
- Map Snelhecter Plastik berwarna Hijau sebanyak 1 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan dan Energi. Masa berlaku selama 1 tahun

IZIN TRAYEK
- Foto Copy KTP Pemilik/Dirut/Penangung Jawab yang masih berlaku
- Foto Copy Buku KEUR
- Foto Copy STNK Pemilik Kendaraan
- Izin Trayek yang lama (perpanjangan)
- Map Snelhecter Plastik berwarna Biru sebanyak 1 lembar

Tarif Retribusi dan Masa Berlaku diatur sesuai Perda No. 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. Masa berlaku selama 1 tahun

Bicara Pelayanan Terpadu, maka tentu saja telah dipatok ketentuan waktu penyelesaian layanan tiap jenis perizinan. Neh dia infonya sobat.......................
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama 5 hari
Izin Gangguan (HO) selama 4 hari
Izin Tempat Usaha (SITU) selama 6 hari
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) selama 4 hari
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) selama 6 hari
Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri (IUI/TDI) selama 5 hari
Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan (TDG/R) selama 6 hari
Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) selama 6 hari
Izin Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama 4 hari
Izin Trayek selama 4 hari

Perlu diketahui bahwa informasi di atas diperoleh dari berbagai sumber yang kemudian dirangkum oleh Black Community and Black In News of Bonthain. Harapannya menjadi acuan bagi para pengguna dan wajib izin. Sumber-sumber terpercaya tersebut adalah :
1. Pegawai/Staf Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KTSP) Kabupaten Bantaeng
2. Brosur milik Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KTSP) Kabupaten Bantaeng
3. Informasi SKPD terkait yang berhubungan erat dengan izin di atas

1 comments:

Unknown said...

@hangeng...
thankz...da mampir

Post a Comment

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

Thankz atas comment-nya...jangan bosan tuk mampir
Bonthain

Bantaeng terletak di sebelah selatan Propinsi Sulawesi Selatan
dengan jarak tempuh 120 Kilometer dari kota Makassar. Dapat ditempuh dalam waktu 2 jam perjalanan dari Makassar dengan mengendarai mobil atau sepeda motor
Image and video hosting by TinyPic
Google PageRank Checker pagerank 
search engine optimization pagerank search engine optimization Search Engine Promotion Widget
Powered by Counters4blogs.com
100 Blog Indonesia Terbaik
money ideas
 

Twitter Update

Followers

Newspaper Template

© Black Newspaper Copyright by Bonthain | Design by Ambae.exe | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks